Rapat Dinas Pengadilan Agama Pekalongan
Bulan Januari 2019
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Dr.Drs Muhlas, SH., MH memimpin rapat bulan Januari 2019 yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pekalongan. Senin (28/01/2019). Kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan agama Pekalongan, karena Ketua Pengadilan Agama Pekalongan berhalangan hadir. Rapat diikuti oleh Para Hakim, Para Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan, serta Tenaga Honorer Pengadilan Agama Pekalongan.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekalongan menyampaikan, banyak hal yang harus dibahas pada kesempatan rapat ini, dan mudah-mudahan yang akan dibahas nanti akan membawa keberhasilan dan tepat sasaran.
Hal-hal yang disampaikan pad rapat ini diantaranya :
- - Hasil temuan dari Hawasbit kurang specific dan kurang detail, didalam temuan tersebut seharusnya ada kreteria / dasar hukumnya, misal temuan itu tolok ukurnya apa, yang ditemui itu apa, dan instruksinya apa, dst. Setelah ada instruksi masih ada hambatan baru dibuat kontrak kerja, dalam temuan hawasbit juga harus ada materi gambaran, sehingga jika temuan itu di upload di website ada suatu pandangan.
- - Disampaikan juga perhatian serius untuk Jurusita / Jurusita Pengganti, berkaitan dengan relaas panggilan perlu dibenahi, dan solusinya Jurusita / Jurusita Pengganti supaya membuat scedul dalam melaksanakan panggilan.
- - Penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019, supaya diperhatikan, apabila ada kesulitan dalam pembuatan LHKPN supaya berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dan Keuangan.
- - Karena SK tentang standar pelayanan peradilan supaya dikirim paling lambat tanggal, 31 Januari 2019, harus segera dirapatkan dan hasilnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Pekalongan.
- - Untuk setiap pegawai supaya membuat LLK (Lembar Laporan Kerja) Mahkamah Agung.
- - Disampaikan kenapa SIPP Pengadilan Agama Pekalongan prosentase nilainya selalu di bawah, ternyata kendalanya adalah karena perkara di Pengadilan Agama Pekalongan selalu Verstek, dan kita sudah ketinggalan poin di harta, karena yang mendapatkan point nilai tinggi adalah perkara- perkara yang berhubungan dengan harta (Waris, Harta Bersama, dll).
- - Karena peniannya berdasarkan kwantitas bukan kwalitas,maka untuk mengejar nilai pada SIPP dihimbau untuk membiasakan perkara yang putus hari ini langsung uplod putusan.
- - Diharapkan di bulan Februari 2019 sudah mulai one minut one upload.
- - Untuk mendampingi Mahasiswa PPL selama 2 minggu di Pengadilan Agama Pekalongan ini ditunjuk Dra. Hj. Nadhifah, SH, MH. untuk menjadi pendamping di gelombang I sedangkan untuk gelombang 2 yang mendampingi Drs. Hamid Anshori, SH., MH.
- - Kepada Plt. Kasubbag Kepegawaian untuk segera membuat SK Hawasbit tahun 2019.
Dalam kesempat rapat ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Dr. Drs. Muhlas, SH., MH mengajak kepada kita semua untuk meningkatkan nilai dalam aplikasi SIPP supaya terpenuhi.