logo

Written by Admin on . Hits: 1540

PENANDATANGANAN MoU POSBAKHUM DENGAN UIN WALISONGO SEMARANG

Pada tanggal (14/02/2019) telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), kontrak kerja antara Pengadilan Agama Pekalongan dengan LPKBHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang tersebut untuk penandatanganan surat perintah memulai pekerjaan Posbakum untuk menyediakan pemberian bantuan hukum (POSBAKUM) bagi para masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Pekalongan.

Perjanjian kotrak kerja tersebut mengambil tempat di Gedung Lt.1 ruang Sekretaris Pengadilan Agama Pekalongan yang dihadiri Pengadilan Agama Pekalongan sebagai Pihak Pertama Pekalongan dan dari LKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN  Walisongo Semarang sebagai Pihak Kedua.

IMG 20190214 115226

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ini merupakan lembaga pemberi jasa hokum yang difasilitasi oleh Negara melalui Pengadilan Agama Pekalongan yang bertugas memberikan bantuan pelayanan hukum secara cuma Cuma bagi masyarakat pencari keadlan yang tidak mampu. Layanan hokum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hokum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Untuk pengelolaan posbakum dilaksanakan sejak ditetapkan kontrak kerja, yang dananya bersumber dari anggaran dipa Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

Posbakum merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal pengabdian kepada masyarakan yang memerlukan bantuan hukum. Posbakum akan ditangani oleh Lembaga Konsultan Hukum Islam yang saat ini telah berbadan hukum. Petugas Posbakum bisa dari advokat, Sarjana Hukum dan Sarjana Syari’ah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakan Tidak Mampu di Pengadilan.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu