logo

Written by Admin on . Hits: 131

Lagi, Mediator Pengadilan Agama Pekalongan Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

Mediasi 39g25

Perkara Gugatan Harta Bersama yang teregister dalam kepaniteraan Pengadilan Agama Pekalongan tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Pkl berhasil didamaikan melalui mediasi. Dalam Akta Perdamaian tanggal 26 Februari 2025 menerangkan bahwa para pihak menyatakan bersedia mengakhiri sengketa antara mereka berdua dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekalongan.

Mediator Teti Hadiati, M.H.I., sebagai Mediator Non Hakim, berupaya untuk meyakinkan dan menasehati para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, sehingga para pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Kesepakatan tersebut dibuat oleh para pihak dengan rasa keikhlasan dan tidak ada paksaan dari salah satu pihak atau dari pihak-pihak lain. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi, khususnya di Pengadilan Agama Pekalongan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu