logo

Written by Admin on . Hits: 50

 STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami; dan 
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  • Papan Pengumuman
  • Laman Resmi (website) PPID yaitu: Pengadilan Agama Pekalongan (pa-pekalongan.go.id)
  • Media Sosial Pengadilan Agama Pekalongan yaitu:
  1. Facebook: https://www.facebook.com/pa.pkl.1A
  2. Instagram: https://www.instagram.com/pengadilan_agama_pekalongan/
  3. Youtube: PA Pekalongan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu